Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi hingga Duduk Perkaranya

Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).

Editor: Sansul Sardi
SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo saat mendengarkan pemaparan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (10/6/2020). 

Menurut Jokowi, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Ia berharap biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tak produktif itu bisa dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Fungsi yang semula dikerjakan oleh lembaga yang dihapus itu juga bisa diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Jokowi berharap, dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.

Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil. 

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujarnya.

Pembubaran 18 lembaga

Pada Senin kemarin pun Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Perpres yang mengatur mengenai pembubaran 18 lembaga.

Jokowi Sudah Bubarkan 23 Lembaga dan Bentuk 9 Lembaga Selama Menjabat, Ini Daftarnya

Nasib Pegawai di 18 Lembaga yang akan Dibubarkan Jokowi, Diberhentikan atau Pindah di Instansi Lain?

Lembaga yang dibubarkan terdiri dari tim kerja, badan hingga komite.

Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Lalu dalam ayat selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan.

Sebagian besar lembaga yang dibubarkan dialihkan fungsi dan tugasnya ke kementerian terkait.

Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved