Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Konflik antara DPRD Jember dan Bupati Faida diawali saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019 lalu.
Editor:
Sansul Sardi
Setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri. Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari.
Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.
"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tak Diinginkan, Bupati Jember Dimakzulkan"
Editor : Rachmawati
Berita Terkait