Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Konflik antara DPRD Jember dan Bupati Faida diawali saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Nama Bupati Jember, Faida mendadak menjadi sorotan publik.
Sebab Faida resmi dimakzulkan DPRD.
Di mana DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida saat rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar, Rabu (22/7/2020).
DPRD Jember akan melengkapi dokumen dan mengirimkan hasil HMP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal tersebut, Bupati Faida menghormati hak yang diambil oleh DPRD Jember.
Saat sidang paripurna, Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan pada DPRD Jember.
Namun anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu di sidang paripurna.
Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, DPRD sudah tak menginginkan keberadaan Bupati Faida karena hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
Ia menyebut DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan.
• Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Ini Langkah yang Akan Ia Lakukan
• 3 Fakta Dibalik Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja
Itqon menjelaskan, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik karena lembaga yang bisa memecat bupati secara sah hanya Kementerian Dalam Negeri Melalui fatwa Mahkamah Agung.
Sementara itu dalam surat tertulisnya, Faida mengaku tak mengetahui pasti alasan DPRD Jember mengajukan HMP. Ia juga menyebut usulan HMP tak memenuhi syarat.
Saat sidang digelar, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Mayarakat Jember (AMJ) menggelar demo di DPRD Jember. Massa menuntut Bupati Faida mundur dari jabatannya.
Berawal dari hak interpelasi
Konflik antara DPRD Jember dan Bupati Faida diawali saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019 lalu.
Satu hari sebelum sidang digelar, Bupati Faida melayangkan surat untuk meminta sidang paripurna dijadwal ulang.