CPNS 2019
Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang, Login di sscn.bkn.go.id, Terakhir 7 Agustus 2020
Sebelum mengikuti SKB, peserta wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019.
BKN memastikan penyelenggaraan SKB akan mulai digelar pada 1 September 2020 mendatang.
Sebelum mengikuti SKB, peserta wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat memilih kembali lokasi tes.
Selain itu, peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 - 7 Agustus 2020.
Setelah itu peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
• Tes SKB CPNS 2019, Peserta Wajib Pakai Masker
• Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Sudah Dirilis, Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020
Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian hari.
Berikut prosedur pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).