Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2019

Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang, Login di sscn.bkn.go.id, Terakhir 7 Agustus 2020

Sebelum mengikuti SKB, peserta wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).

Dok. Kemendikbud
Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019.

BKN memastikan penyelenggaraan SKB akan mulai digelar pada 1 September 2020 mendatang.

Sebelum mengikuti SKB, peserta wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat memilih kembali lokasi tes.

Selain itu, peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 - 7 Agustus 2020.

Setelah itu peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Tes SKB CPNS 2019, Peserta Wajib Pakai Masker

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Sudah Dirilis, Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020

Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian hari.

Berikut prosedur pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

A. Kebijakan Umum bagi Peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved