Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan, Ernest Prakasa: Saya Tidak Berharap Melihat Dia Dipenjara

Komika Ernest Prakasa mengomentari nasib Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan ke polisi.

Editor: Sansul Sardi
Instagram/ernestprakasa
Ernest Prakasa 

TRIBUNTERNATE.COM - Komika Ernest Prakasa mengomentari nasib Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya, video konten yang diunggah penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di kanal YouTube-nya menjadi perbincangan publik.

Video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI itu sempat menuai kontroversi hingga akhirnya dihapus oleh pihak YouTube.

Dalam video tersebut, tampak Anji mewawancarai Hadi Pranoto, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai profesor sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Hadi Pranoto juga mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19.

Kini, Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait konten YouTube-nya.

Pun dengan Hadi Pranoto yang dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Klaim Temuan Obat Covid-19

Video Wawancaranya dengan Anji Viral, Hadi Pranoto Minta IDI Jangan Mencemooh dan Beropini Negatif

Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.

Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.

"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.

Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan Anji dan Hadi Pranoto pun mendapat sorotan dari Ernest Prakasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved