Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan, Ernest Prakasa: Saya Tidak Berharap Melihat Dia Dipenjara
Komika Ernest Prakasa mengomentari nasib Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan ke polisi.
Melalui akun Twitternya, ia tampak mengomentari sebuah artikel berita.
Ernest menegaskan jika ia tak berharap Anji dipenjara.
Namun, ia berharap agar semua pihak bisa belajar dari kasus tersebut.
"Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara.
Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," tulis Ernest Prakasa melalui akun Twitternya, @ernestprakasa, Senin (3/8/2020) malam.
• Videonya Tuai Kontroversi, Ini Kata Anji saat Ditanya soal Gelar Profesor Hadi Pranoto
• IDI Imbau Figur Publik Selektif Undang Narasumber soal Covid-19, Agar Tak Seperti Anji?
Kemenkes Tegaskan Belum Ada Obat Khusus Covid-19
Melansir Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan buka suara untuk meluruskan viralnya klaim penemuan obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto saat berbincang dengan Anji.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, dr. Slamet, MHP menegaskan sampai saat ini belum ada obat khusus untuk covid-19.
"Hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19," kata Slamet melaui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Sampai saat ini, karena belum ada obat pasti, pasien yang terdeteksi positif covid-19 diobati dengan cara meningkatkan imunitas.
Tujuannya supaya tubuh pasien kuat melawan virus.
“Seluruh pasien COVID-19 dirawat dengan terapi dan obat yang sifatnya suportif yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang sehingga bisa melawan virus corona,” ucap dr. Slamet.
Dr. Slamet pun menjelaskan proses produksi obat covid-19 harus diawali dengan upaya penemuan bahan atau zat atau senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kemudian bahan atau zat atau senyawa yang potensial menjadi obat tersebut harus melewati uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III, dan fase akhir izin edar dan produksi.
"Lalu setelah uji klinis berhasil barulah masuk tahap izin edar dan yang terakhir diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran," ungkap Slamet.
