Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Paling Sering Berurusan Dengan Masyarakat, Ini Rincian Terbaru Gaji Camat di Indonesia

Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah ( pemda).

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - pegawai kecamatan 

TRIBUNTERNATE.COM - Jabatan camat menjadi salah satu jabatan yang dinilai memiliki penghasilan tinggi lantaran berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih mendapatkan berbagai tunjangan. 

Profesi ini pun juga bisa dimasuki oleh anak muda berusia di bawah 40 tahun. 

Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat.

Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan. 

Di Indonesia, hampir seluruh administrasi kependudukan harus mendatangi kantor kecamatan.

Camat sendiri adalah jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah ( pemda).

Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Bakal Cair Pekan Depan, Segini Besaran yang Didapat per Golongan

Gaji ke-13 Segera Cair Bulan Agustus Ini, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Lalu, berapa gaji camat?

Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId.

Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN).

Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved