Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Paling Sering Berurusan Dengan Masyarakat, Ini Rincian Terbaru Gaji Camat di Indonesia

Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah ( pemda).

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - pegawai kecamatan 

Dikutip dari Kompas.com, 4 April 2013, untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Sementara, untuk besaran gaji pokok PNS golongan III-d hingga IV-b pun sudah diatur oleh pemerintah. 

Lantas, berapa besaran gaji yang bisa didapatkan oleh camat di Indonesia?

Besaran gaji camat di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Segini Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Harta Rp 6,8 Miliar

Sederet Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV

Berikut gaji PNS untuk jabatan camat yakni golongan III-D hingga IV-d:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Tunjangan daerah

Sementara itu, camat di Indonesia masih mendapatkan tunjangan yang penetapannya sesuai dengan daerah masing-masing. 

Misal, di DKI Jakarta seorang camat bisa mendapatkan berbagai tunjangan jabatan. 

Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mencapai 48.840.000. 

Dikutip dari Intisari, 28 Oktober 2016, tunjangan yang diterima oleh camat di antaranya adalah tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Statis, TKD Dinamis, dan tunjangan transportasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved