Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Perbolehkan Zona Kuning Gelar Belajar Tatap Muka, Total 163 Daerah, Ini Kata Mendikbud

Nadiem Makarim menyatakan, daerah zona kuning Covid-19 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, daerah zona kuning Covid-19 boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah

Hal ini disampaikan Nadiem dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).

Kebijakan ini nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.

Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.

"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.

Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.

Setidaknya ada empat level persetujuan.

Resmi, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Keringanan Biaya Kuliah Semester Ganjil, Ini Alurnya

Nadiem Makarim Beri Tanggapan soal Kasus Pemberian THR ke Pejabat Kemendikbud

Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.

Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.

Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.

Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.

Nadiem mengungkapkan, jika orang tua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.

"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.

Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.

Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved