Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini 3 Cara Memastikan Nama Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak

Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Shutterstock
Ilustrasi BLT 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Presiden Jokowi Sebut Bantuan Subsidi Upah akan Keluar Satu-Dua Minggu Ini

Ini Alasan Pemerintah Hanya Memberi Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. 

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Penuhi syarat menjadi penerima

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved