Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka dalam 2 Kasus, Polisi Sita 20 Ribu USD Terkait Kasus Red Notice
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
• Anita Kolopaking, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK
• Mengenal Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Polisi sita 20 ribu USD

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita barang bukti senilai 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Uang 20.000 dollar AS, surat, HP, laptop, dan juga CCTV yang kita jadikan barang bukti,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Selain itu, penyidik sudah memeriksa ahli di bidang siber dan ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (14/8/2020) hari ini dan menetapkan empat tersangka.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua adalah saudara TS,” ucap dia.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, dua tersangka lainnya diduga selaku penerima suap tersebut.
“Selaku penerima, yang kita tetapkan tersangka adalah saudara PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo), kemudian yang kedua adalah saudara NB,” ujar Argo.