Diduga Terima Rp 650 Juta, 3 Jaksa Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu Riau
tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu.
Para tersangka pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari.
Sebagaimana diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.
Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu..
Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).
• Tetangga Jaksa Fedrik Adhar Ungkap Perilaku Tak Biasa Almarhum Ketika Mudik Idul Adha di Baturaja
• Fedrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasusnya Meninggal Dunia, Novel Baswedan Ucapkan Duka Cita
Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.
Hari menuturkan, ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba.
Dari keterangan Kejagung, dugaan pemerasan yang terjadi terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS) tahun 2019.
Dugaan sementara, menurut Hari, total uang yang diterima para jaksa tersebut sekitar Rp 650 juta.
“Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” tuturnya.