Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Terima Rp 650 Juta, 3 Jaksa Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu Riau

tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2028). 

Menurut Hari, penanganan kasus ini bermula dari pemberitaan di media massa mengenai mundurnya 53 kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa.

Dari pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi.

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat di Kejari Inhu. Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yaitu, Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

Hari mengatakan, keenamnya lalu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural,” tuturnya.

Sementara, dugaan tindak pidana yang ada diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menanganinya.

Setelah menetapkan tiga tersangka, Hari mengatakan, proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan, termasuk mendalami nominal uang yang diterima para tersangka.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, ketiga jaksa yang ikut dijatuhi hukuman disiplin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.

Sebagaimana diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).

Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.

Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved