Ini Langkah yang Harus Dilakukan untuk Dapat Bantuan Rp 600.000 Tapi Gajian Tak Lewat Transfer Bank
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan mulai dicairkan dalam beberapa hari ke depan (bantuan karyawan 600.000).
Skemanya, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima bantuan upah subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat ketentuan penerima bantuan 600.000 dari pemerintah adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Bakal Cair 25 Agustus, Ini Mekanisme dan 6 Syarat Karyawan Penerima Bantuan Rp 600.000
• Ini 3 Cara Memastikan Nama Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Bagaimana jika gaji karyawan dilakukan secara manual dengan diberikan langsung tunai dari perusahaan ke karyawan, alias tak menggunakan transfer bank?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk mendapatkan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, karyawan yang digaji manual harus segera membuat rekening bank untuk mencairkan subsidi gaji karyawan.
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Minta ke HRD perusahaan
Dikatakan Utoh, untuk memfasilitasi subsidi gaji untuk karyawannya, perusahaan pemberi kerja yang gaji pegawainya dibayarkan manual tanpa lewat transfer bank, perlu proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).