KPK Sebut Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki oleh Kejagung Timbulkan Kecurigaan Publik
Nawawi Pomolango menyebut harusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara terkait kasus yang menyeret Jaksa Pinangki.
Di mana Nawawi menyebut harusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, menurut Nawawi, pendampingan hukum itu ditakutkan bakalan menimbulkan kecurigaan publik dan memberi kesan Kejagung ingin menutupi penanganan kasus Pinangki.
'Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan dangat memberi kesan ketertutupan kejagung dalam menangani kasus dimaksud," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).
• Jaksa Pinangki Operasi Plastik di Amerika Serikat, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan
• Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap USD 500 Ribu Terkait Kasus DjokoTjandra
Nawawi lantas menyarankan Kejagung untuk meninjau ulang kembali pemberian pendampingan hukum kepada Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tersebut.
"Akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa P (Pinangki) hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menegaskan jaksa Pinangki masih menjadi anggotanya meski telah berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
• LPSK Siap Beri Perlindungan pada Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Jika Mau Lakukan Ini
• Mengenal Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi. Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," ujarnya.
PJI sendiri sudah mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki.
PJI menilai persoalan yang dihadapi oleh Jaksa Pinangki bukan persoalan hukum yang berkaitan dengan profesi.
"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Untung mengatakan hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak bermain dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.