Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Klarifikasi Undip soal Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Akui Akan Tempuh Proses Hukum

Universitas Diponegoro ( Undip) meluruskan informasi yang tidak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.

Editor: Sansul Sardi
INTISARIONLINE
Ilustrasi hoax 

TRIBUNTERNATE.COM - Perguruan Tinggi Negeri Universitas Diponegoro ( Undip) diterpa isu miring.

Di mana Undip sebelumnya, isu soal syarat uang pangkal sebesar Rp 87 miliar itu mencuat saat seseorang mengunggah informasi tersebut di Twitter.

Menanggapi hal itu, salah satu perguruan tinggi di Semarang ini meluruskan informasi yang tidak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.

Pemilik akun tersebut mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).

Unggahan tersebut menyebabkan informasi menjadi simpang siur dan tersebar luas hingga sempat menjadi trending topic di Twitter.

Kisah Inspiratif Anak Penjual Cireng Buktikan Bisa Kuliah sampai S2 Meski Sempat Dicibir Tetangga

Lolos SNMPTN 2020? Begini Cara dan Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa Baru di ITB, Unpad, UB, dan Undip

Pelaksana tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Dwi menyebut, informasi terkait lulusan jalur UM S1 harus membayar uang pangkal Rp 87 miliar itu adalah hoaks.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).

Dwi menjelaskan, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal.

Terdapat tiga jalur seleksi UM S1 di Undip, yakni jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur bagi golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.

Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati menambahkan, pihak Undip merasa telah dirugikan dengan adanya informasi tidak benar tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh proses hukum setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait postingan pemilik akun Twitter tersebut.

"Intinya kami meluruskan informasi yang tidak benar," kata Utami.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved