Klarifikasi Undip soal Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Akui Akan Tempuh Proses Hukum
Universitas Diponegoro ( Undip) meluruskan informasi yang tidak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.
"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.
Ia menekankan, Undip tak mengenal istilah uang pangkal.
Adapun proses seleksi UM S1 undip terdiri dari tiga jalur.
Tiga jalur itu adalah jalur reguler, jalur kemitraan dan jalur bagi golongan tak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mengenai biaya pendidikan, Undip berpegang pada aturan pemerintah.
Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Sedangkan, info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP dapat diketahui dengan mengakses situs web um.undip.ac.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Ini Penjelasan Undip"
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Abba Gabrillin
dan dengan judul "Dirugikan dengan Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Undip Akan Tempuh Proses Hukum"
Editor : Pythag Kurniati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-hoax.jpg)