Siasat Dukun Pesugihan Cabuli Bocah SD di Probolinggo Terungkap, Imingi Korban Dengan Uang Jajan
di usianya yang masih sangat belia ia harus menanggung trauma, akibat aksi bejat yang dilakukan tetangganya berinisial S (55).
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flasdisk.
Akibat perbuatannya, pelaku S diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Dukun cabul di Depok Pakai Modus Mandi Kembang
Jajaran Polres Metro Depok kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mandi kembang tujuh rupa agar korbannya menjadi suci.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, total sudah ada satu laporan dengan empat korban dari ulah pelaku berinisial AS (49) ini.
“Jumlah laporan satu tapi ada empat korban dari keluarga besar. Itu kemungkinan masih ada korban yang lain,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (25/6/2020).
Azis mengatakan, mula terungkapnya kasus ini adalah ketika salah seorang korbannya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.
“Sejak Februari 2019 pengakuannya, dia mengaku mendapatkan ilmunya dari orang tuanya turun-temurun jadi peristiwa sebelumnya ada,” jelasnya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul TERUNGKAP Siasat Dukun Pesugihan Cabuli Bocah SD di Probolinggo, Rekam Aksi Bejat Pakai Ponsel
Penulis: Muji Lestari
Editor: Muji Lestari