Daftar 7 Tersangka yang Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra
Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut nama-namanya:
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Belakangan, Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait red notice.
Ia diduga sebagai penerima suap.
2. Anita Kolopaking
Menyusul Prasetijo, pada 30 Juli 2020, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Anita juga ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
3. Djoko Tjandra
Di hari yang sama dengan pengumuman ditetapkannya Anita Kolopaking sebagai tersangka, Polri menangkap Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.
Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.
Setelah tertangkap, ia akhirnya menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.