Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar 7 Tersangka yang Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra

Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut nama-namanya:

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Sekitar dua minggu setelah ditangkap, tak tanggung-tanggung, Bareskrim langsung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu serta perkara red notice.

Di perkara red notice, Djoko diduga menjadi pemberi suap. Ia pun disangkakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Belum lama ini, tepatnya 27 Agustus 2020, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi di perkara Bank Bali.

4. Tommy Sumardi

Kembali ke perkara red notice, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri turut menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka terduga pemberi suap.

Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Tommy. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik.

5. Irjen Napoleon Bonaparte

Masih di perkara red notice, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus tersebut, Napoleon diduga sebagai penerima suap.

Napoleon melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, sempat membantah kliennya menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra.

"Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan, Kamis (27/8/2020) malam, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, Polri mengatakan tidak mengejar pengakuan tersangka. Penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti dan membentuk konstruksi hukum.

Sama seperti Tommy, Napoleon juga tidak ditahan tetapi sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

6. Jaksa Pinangki

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved