Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar 7 Tersangka yang Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra

Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut nama-namanya:

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setidaknya ada tujuh nama tersangka yang terseret dalam kasus Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Seperti diketahui ada tiga kasus yang menyangkut Djoko Tjandra, mulai memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020).

Kasus tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Berkasnya kini sedang diteliti JPU.

Rekam Jejak Andi Irfan, Tersangka Baru yang Diduga Sebagai Perantara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Fakta-fakta Andi Irfan, Politikus yang Dipecat Partai Nasdem Kini Terjerat Kasus Jaksa Pinangki

"Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Lalu, berkas perkara untuk kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung. Pelimpahannya ke JPU tinggal menunggu surat pengantar.

Sementara, berkas perkara kasus dugaan suap untuk tersangka oknum jaksa telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada JPU.

Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut nama-namanya:

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2020.

Untuk Urus Fatwa MA, 2 Sosok Ini Diduga Jadi Perantara Uang Suap Djoko Tjandra

Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved