Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Khofifah Cabut Hak Keuangan Bupati Jember Selama 6 Bulan

Khofifah memberikan sanksi administratif pada Faida berupa tak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.

Editor: Sansul Sardi
Instagram @pemkabjember
Bupati Jember, Faida 

TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Jember Faida kembali mendapat sorotan publik.

Sebab kali ini hak keuangan Faida dicabut oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Seperti diketahui Khofifah memberikan sanksi administratif pada Faida berupa tak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.

"Iya benar, karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah pada Selasa (8/9/2020).

Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020, tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Ini Langkah yang Akan Ia Lakukan

TONTON JUGA:

Surat itu ditandatangani Khofifah pada Rabu (2/9/2020).

Untuk diketahui, hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Regulasi itu, lanjut Khofifah, berlaku untuk semua kepala daerah di Indonesia.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," tegas Khofifah Indar Parawansa.

Akibat tindakan Bupati Jember itu membuat pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti.

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

tribunnews
Khofifah Indar Prawansa (Instagram @khofifah.ip)

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember, untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember, pada 25 Juni 2020.

3 Fakta Dibalik Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja

Profil Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD, Miliki Kekayaan Total Rp 15,7 Miliar dan 23 Tanah

Meski demikian, pertemuan itu juga tidak mendapatkan solusi.

Hingga kemudian, inspektorat menyerahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.

Kemendagri mediasi pembahasan

Kemendagri sudah mencoba memediasi pembahasan APBD Jember yang buntu dengan cara mengundang Bupati Jember dan DPRD ke Kemendagri pada 10 Januari 2020.

Pimpinan DPRD Jember dan perwakilan Pemprov Jatim hadir. Namun, perwakilan dari Pemkab Jember tidak hadir.

Dalam pertemuan itu, DPRD menjelaskan tentang keterlambatan APBD Jember ke Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Kemendagri kembali menfasilitasi pertemuan antar DPRD Jember dan Bupati Jember pada 14 Februari 2020.

Pertemuan itu diikuti oleh pimpinan DPRD Jember, Faida, dan sejumlah pejabat Kemendagri.

Ada beberapa poin yang dihasilkan. Pertama, mendorong agar pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 segera dilakukan, karena selama ini tidak ada titik temu.

Kedua, pembahasan dimulai dari KUA-PPAS agar DPRD bisa melakukan fungsinya, yaitu pengawasan dan e-budgeting.

“Sebab selama ini DPRD tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan anggaran,” tutur wakil ketua DPRD Ahmad Halim kepada Kompas.com saat itu.

Poin ketiga, meminta agar legistatif dan ekskutif bisa menahan kepentingan lain agar APBD Jember 2020 bisa segara dibahas.

Karena tak kunjung selesai, akhirnya Bupati Faida mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD tahun 2020 pada Gubernur Jawa Timur.

Anggaran yang dipakai menggunakan Perkada hanya seperduabelas dari APBD tahun sebelumnya.

APBD Jember tahun 2019 sebanyak Rp 4,3 triliun, maka dengan Perkada APBD 2020, hanya bisa digunakan sekitar Rp 358 miliar.

Anggaran menggunakan Perkada hanya bisa digunakan untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji PNS, biaya listrik, air, biaya pelayanan dasar.

Selain itu, Perkada tersebut tidak bisa dipakai selamanya karena hanya digunakan sementara sampai Perda APBD ditetapkan oleh DPRD jember bersama Bupati.

Perkada yang diajukan Bupati Jember hanya berlaku sampai 6 Maret 2020. Bila lebih dari itu, maka akan diambil alih oleh Gubernur Jatim.

tribunnews
Khofifah Indar Prawansa (YouTube)

Gubernur soroti anggaran

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat tentang pengesahan Rancangan Perbub tentang Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020 itu ke Faida pada 26 Mei 2020.

Khofifah mengingatkan agar Pemkab Jember mencermati dan meneliti kembali kategori atau karakteristik belanja-belanja yang tercantum dalam rancangan Perbup penggunaan APBD tersebut.

“Apakah bersifat wajib, bersifat mengikat dan mendeksat,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Khofifah meminta agar mengapus belanja yang tidak bersifat wajib, mengikat, dan mendesak,

Dalam Raperbup perubahan APBD tersebut, Pemkab Jember menganggarkan belanja suvenir, cendera mata, dan karangan bunga senilai Rp 2,6 miliar.

Anggaran jumbo lainnya adalah belanja modal peralatan, mesin, pengadaan alat kantor senilai Rp 5,7 miliar. Kemudian, anggaran untuk belanja pengadaan meubelir sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, juga belanja pengadaan personal komputer Rp 2,5 miliar. Bahkan ada anggaran yang hampir mirip, yakni pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 1,4 miliar.

Pemkab Jember juga menganggarkan pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 473 juta.

Tak hanya itu, banyak anggaran lain yang dicoret oleh Gubernur Jawa timur.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim tidak terlalu mengerti peruntukan masing-masing kenaikan anggaran itu.

Sebab DPRD Jember tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“DPRD tidak pernah dilibatkan, apalagi pada hal teknis,” ucap dia.

Pada 2019 lalu, DPRD juga tidak pernah diberikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Padahal RKA itu wajib diberikan pada DPRD.

Mediasi deadlock

Pada 25 Juni 2020, Tim khusus dari Pemprov Jatim diutus Khofifah untuk menyelesaikan APBD Jember.

Pembahasan APBD Jember itu dipimpin Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra di kantor Bakorwil Jember.

Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim anggaran DPRD Jember.

Sayangnya, pembahasan tersebut deadlock karena TAPD tidak mau memenuhi permintaan DPRD Jember, yakni agar peran dan hak mereka sebagai anggota legislatif diberikan.

“Deadlock sudah, kita sudah tidak ada pertemuan lagi, nanti tinggal laporkan ke Mendagri. Sanksi Mendagri yang jalan pada bupati,” kata Helmy.

Sebab, hambatan pembahasan APBD Jember ada pada Bupati Jember.

Pada 2 September 2020, Khofifah akhirnya memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida, yakni pemberian sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tertuang dalam nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada bupati Jember.

Khofifah beralasan penjatuhan sanksi tersebut karena keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. (tribunjakarta/kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan, Khofifah Soroti Anggaran Pengadaan Alat Kantor Rp 5,7 M
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Rr Dewi Kartika H

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved