Virus Corona
PSBB Total Jakarta Diterapkan, Ini Rincian 10 Sanksi Bagi Para Pelanggar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang.
Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.
Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.
Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.
Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fajar) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Berita Terkait