Virus Corona
PSBB Total Jakarta Diterapkan, Ini Rincian 10 Sanksi Bagi Para Pelanggar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Tak Diberlakukan
Sementara itu penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
"Pemerintah Pusat mendukung, dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.

Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.