Diduga Bertahun-tahun Cabuli Jemaatnya, Oknum Pendeta di Surabaya Ini Terancam 10 Tahun Penjara
oknum pendeta cabul bernama Hanny Layantara itu terancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta HL sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.
Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).
HL ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Oknum Pendeta Cabul di Surabaya, Hanny Layantara Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Iksan Fauzi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan.jpg)