Diduga Bertahun-tahun Cabuli Jemaatnya, Oknum Pendeta di Surabaya Ini Terancam 10 Tahun Penjara
oknum pendeta cabul bernama Hanny Layantara itu terancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang oknum pendeta cabul berisial HL terancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
Di mana oknum pendeta di Surabaya ini dilaporkan ke Polda Jatim karena menyetubuhi jemaatnya selama bertahun-tahun.
Senin (14/9/2020), dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk oknum pendeta tersebut.
• Siasat Dukun Pesugihan Cabuli Bocah SD di Probolinggo Terungkap, Imingi Korban Dengan Uang Jajan
• Bule Perancis Tersangka Pencabulan 305 Anak Tewas Diduga Bunuh Diri di Sel Polda Metro Jaya
Oknum pendeta itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain hukuman badan terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan pidana.
Juru bicara keluarga korban, BT usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara.
Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak.
Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, kata dia, bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai.
Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik.
Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim,” tandasnya.
• Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Dipaksa Menikah dengan Penyandang Disabilitas
• Cabuli Pacar hingga Kemaluan Dipotong Paman, Remaja 16 Tahun Ini Jadi Tersangka
Sementara itu, terkait tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU.
Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan.jpg)