Fakta-fakta Tertangkapnya Penipu Kaesang Pangarep, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Tahu dirinya jadi sasaran penipuan, Kaesang Pangarep malah mengerjai penipu tersebut hingga mereka minta maaf.
Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.
5. Nasib mereka sekarang
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur.
Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.
“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” tutur dia.
Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gagal Tipu Kaesang Pangarep Anak Jokowi, Pelaku Ditangkap dan Masih di Bawah Umur, Ini 5 Faktanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi