Marak Diskon Hukuman Koruptor, Cara Pandang MA Dinilai Berubah hingga Komitmen Dipertanyakan
Terbaru, MA mengabulkan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mengurangi hukuman Anas
"Si A dijatuhi hukuman 7 tahun sedangkan si B dipidana 3 tahun. Apakah MA salah kalau hukuman si A diserasikan atau diperbaiki/dikurangi menjadi 5 tahun," kata Andi.
Contoh lainnya, lanjut Andi, seorang terpidana hukumannya dikurangi karena terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Apakah salah kalau MA dalam tingkat PK mengurangi hukumannya secara proporsional sesuai penjelasan Pasal 4 UU PTPK yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dapat diprtimbangkan sebagai keadaan yang meringankan," kata Andi.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, putusan permohonan PK merupakan bagian dari independensi hakim.
Namun, Jaja mengingatkan bahwa keputusan hakim atas permohonan PK itu harus dipastikan tidak teganggu oleh persoalan integritas seperti hakim yang bertemu dengan pihak pemohon PK, hamin menerima imbalan, atau hal lain yang berpotensi melanggar etik.
"Sepanjang tidak ada informasi itu, itu adalah hak daripada hakim Majelis PK untuk memutus perkara yang bersangkutan dalam melihat fakta hukum yang ada di dalam putusan sebelumnya," ujar Jaja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika