Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

7 Fakta di Balik Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Ada 10 Orang Ditangkap

Massa yang ricuh diduga bukan merupakan buruh dan bukan pula mahasiswa. Sepuluh orang ditangkap dalam peristiwa itu.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Demo menolak UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, berujung ricuh, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sederet fakta sekaligus hal penting di balik terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja di Bandung.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Bandung, Selasa (6/10/2020) berujung kericuhan.

Aksi bermula dari unjuk rasa yang digelar mulai pukul 15.45 WIB.

Polisi menyebut ada gelombang aksi berikutnya yang berujung pada kerusuhan.

Mengintip Cara Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak

Saat kericuhan terjadi, suasana mencekam terasa di sekitar gedung DPRD Jawa Barat yang menjadi titik pusat aksi unjuk rasa.

Massa yang ricuh diduga bukan merupakan buruh dan bukan pula mahasiswa. Sepuluh orang ditangkap dalam peristiwa itu.

Berikut sederet hal penting di balik kericuhan aksi unjuk rasa di Bandung:

1. Tutup jalan

Massa awalnya berkumpul di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka berorasi, membakar ban hingga melakukan aksi teatrikal.

Massa mendesak pemerintah mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.

Polisi kemudian melakukan penutupan di sekitar lokasi unjuk rasa untuk memberikan ruang.

Kemudian massa bergeser ke Jalan Layang Pasupati dan menutup jalan fly over menuju Pasteur.

Massa hanya membuka jalan untuk ambulans yang hendak melintas.

Beberapa menit kemudian, massa mulai melebur dan membubarkan diri. Lalu lintas di jalan kemudian kembali normal. Sementara itu, sebagian massa masih ada yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved