Senin, 1 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Bank Tanah Dalam UU Cipta Kerja Disinggung Jokowi, Ini Artinya dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Bank Tanah saat memberikan keterangan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tayang:
Editor: Sansul Sardi
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNTERNATE.COM  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi klarifikasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam klarifikasinya tersebut, Jokowi menyebut Bank Tanah.

Jokowi menyampaikan kehadiran hingga fungsi dari Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Demikian disinggung Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Bank Tanah menjadi satu di antara bahasan Jokowi dari beberapa poin yang dianggap kontroversial oleh berbagai kalangan.

Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Mendanai Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

MUI, PBNU Hingga Muhammadiyah Keluarkan Maklumat Terkait UU Cipta Kerja

Bahkan buruh hingga mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Lalu apakah arti Bank Tanah serta manfaatnya bagi masyarakat?

Sebagaimana diberitakan, Jokowi menyampaikan keberadaan Bank Tanah terkait UU Cipta Kerja.

Disebutnya bahwa Bank tanah sangat penting menjamin masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan kepemilikan lahan.

Ini kata Presiden Jokowi:

"Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah."

Diberitakan Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, bahwa Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.

"Bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional. Bank tanah ini juga memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved