UU Cipta Kerja
Dibantah Jokowi, Ini Fakta-fakta Upah Minimum Dihitung Per Jam Pada UU Cipta Kerja
tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Waktu kerja dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.
Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang menjadi payung hukumnya.
"Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kontan, Senin (29/12/2019).
• Jokowi Yakinkan Gubernur Bahwa UU Cipta Kerja untuk Kemaslahatan Bersama Agar Ekonomi Bisa Pulih
• Viral Video Kocak Emak Berdaster Jemput Anaknya di Tengah Aksi Demo UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Ida mengatakan, aturan baru itu juga menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya, banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.
Rencana kebijakan tersebut pun, diakui Ida, telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.
"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu.
"Jadi itu salah terima. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam, jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujarnya.
"Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," katanya lagi.
Airlangga menyebutkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah ingin semua pekerja masuk ke sektor formal.
Namun, selama ini pekerja masuk ke dalam dua sektor, yakni sektor formal dan informal.
"Kan kita perlu memberikan kesempatan pada sektor formal, kalau kita kerja di restoran kan gajinya berbasis mereka yang kerja di restoran. Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bantah Upah Minimum Dihitung Per Jam di UU Cipta Kerja, Bagaimana Faktanya?"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)