Selasa, 12 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja

Dibantah Jokowi, Ini Fakta-fakta Upah Minimum Dihitung Per Jam Pada UU Cipta Kerja

tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tayang:
Editor: Sansul Sardi
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait aksi unjuk rasa yang digelar buruh dan masyarakat menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.

Salah satunya soal upah pekerja yang dibayarkan per jam.

"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Judicial Review UU Cipta Kerja Dinilai Sebagai Cara Paling Tepat, MK Diminta Bersikap Netral

Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasan Utama Terbitkan UU Cipta Kerja, Klaim untuk Atasi Pengangguran

Kepala Negara menegaskan, tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Faktanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur upah dengan satuan hasil dan waktu.

Sementara itu, UU Cipta Kerja merevisi UU Ketenagakerjaan dengan menambahkan Pasal 88 B.

Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Lalu dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menilai penambahan Pasal 88 B itu memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," katanya.

Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam UU Cipta kerja bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan.

Skema upah per jam

Pada Desember 2019, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah menjelaskan soal langkah pemerintah yang menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved