UU Cipta Kerja
Muncul Tiga Naskah Berbeda UU Cipta Kerja Tuai Polemik, yang Mana Draf Finalnya?
pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
TRIBUNTERNATE.COM - Draf final RUU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja sendiri telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Adapun, Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.
Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi), memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.
Dokumen yang diberikan Awi yaitu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.
Baca juga: Jokowi Bantah 7 Hoaks di Dalam UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
Baca juga: Bank Tanah Dalam UU Cipta Kerja Disinggung Jokowi, Ini Artinya dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Beredar versi baru
Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.
Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.
Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.
Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur. Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.
Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja. Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.