Virus Corona
PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
Pelaku usaha harus elakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung. Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer.
Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
Pelaku usaha mewajibkam memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
7. Menyelenggarakan meeting, workshop, seminar
Meeting, workshop, seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB transisi) masa transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
8. Bekerja di kantor
Bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 jam.
Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
9. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) masa transisi.
Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen termasuk pengunjung dan antrean.
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
Jarak antar kursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring.
Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
10. Beribadah di tempat ibadah
Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya, harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta"
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Irfan Maullana