UU Cipta Kerja
Draf Final RUU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman, Pimpinan DPR Bersumpah Tak Ada Pasal Selundupan
Azis Syamsuddin memastikan draf final RUU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman.
"Coba bayangkan dengan undang-undang orang bisa dibunuh dan negara tak bisa dipersalahkan kalau menghukum mati orang gara-gara undang-undang. Negara tak boleh dihukum karena nembak mati orang hanya karena undang-undang," lanjut dia.
Zainal juga menilai wajar masyarakat curiga dengan pembahasan RUU Cipta Kerja karena drafnya senantiasa berubah-ubah.
Baca juga: Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, SBY Ungkap Alasannya: Masih Ada Masalah
Baca juga: Diperbarui Lagi, Draf RUU Cipta Kerja Kini Berubah Jadi 812 Halaman, Ini Kata Sekjen DPR RI
Ia menilai hal tersebut merupakan buah dari ketertutupan pemerintah dan DPR dalam membahas dan mengesahkan UU tersebut.
"Itulah kefatalannya. Dia dibuat tanpa transparansi. Kita enggak tau mana draf yang benar. Di masa awal kan begitu waktu masih dalam bentuk draf. Kita kritisi dia bilang bukan itu. Versinya bukan itu," kata Zainal.
"Ya itu buah dari ketertutupan dan buah dari tidak ada transparansi. Dengan kondisi begitu gimana orang enggak curiga dengan undang-undang yang dibuat," lanjut dia.
Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus berubah-ubah. Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf berbeda.
Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1028 halaman. Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.
Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi.
Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf RUU dengan jumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir draf tersebut ada tanda tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut hasil perbaikan Baleg DPR pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurutnya, ada perbaikan redaksional dalam draf RUU Cipta Kerja.
Namun, pada malam harinya, kembali beredar draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman.
Indra menyatakan draf berjumlah 812 halaman itu merupakan hasil perbaikan terkini.
Dokumen berjumlah 1035 halaman itu menyusut menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.