UU Cipta Kerja
Draf Final RUU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman, Pimpinan DPR Bersumpah Tak Ada Pasal Selundupan
Azis Syamsuddin memastikan draf final RUU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman.
TRIBUNTERNATE.COM - Draf final RUU Cipta Kerja akhirnya telah selesai dirampungkan.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan draf final RUU Cipta Kerja ini memiliki ketebalan 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi rancangan undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.
"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Belum Ada Nomor Apakah Bisakah Digugat? Ini Penjelasan MK
Baca juga: Menilik Perbedaan 3 Draf RUU Cipta Kerja Dari Segi Ketentuan Cuti, Upah dan PHK
Ia mengatakan, naskah tersebut pun siap dikirim ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020) besok.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," ujar Azis.
Ia sekaligus menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna memiliki konsekuensi pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," ujar Azis.
"Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," lanjut dia.
Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral
Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, alasan DPR yang hendak mengedit redaksional draf Undang-undang Cipta Kerja tak dapat dibenarkan.
Ia juga mengatakan, alasan DPR mengedit redaksional draf UU juga tak diperbolehkan sebab dokumen tersebut sudah disahkan secara resmi oleh mereka dan pemerintah sebagai sesuatu yang sakral.
"Hanya saja, Indonesia tidak memperlakukan undang-undang secara sakral. Karena yang namanya undang-undang itu sakral," kata Zainal saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).