Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Ada Oknum TNI Terbukti LGBT, Komisi I DPR: Kalau Tertangkap Tangan dan Terbukti Pecat Saja

penindakan kepada oknum anggota TNI tersebut, mesti menggunakan instrumen hukum yaitu lewat Pengadilan Militer.

Editor: Sansul Sardi
Via Tribun Banyumas
Ilustrasi anggota TNI. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat banyak sorotan.

Bahkan anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyebut institusi TNI harus melakukan pemecatan kepada anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Kalau tertangkap tangan dan terbukti, pecat saja. Banyak kok oknum TNI ditangkap, bukan kasus LGBT saja," ujar Syaifullah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, penindakan kepada oknum anggota TNI tersebut, mesti menggunakan instrumen hukum yaitu lewat Pengadilan Militer.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Susunan Komisaris PT INTI, Ini Daftar Dewan Komisaris Baru, Ada Purnawirawan TNI

Baca juga: Bermula dari BKR, TKR Hingga TRI, Ini Sederet Fakta Sejarah Dibentuknya TNI Pada 5 Oktober 1945

"Pengadilan lah yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah, terbukti atau tidaknya. Kalau ada bukti diperiksa saja," papar politikus PPP itu.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan terdapat kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.

Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.

"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.

Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Burhan menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.

Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved