Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Ada Oknum TNI Terbukti LGBT, Komisi I DPR: Kalau Tertangkap Tangan dan Terbukti Pecat Saja

penindakan kepada oknum anggota TNI tersebut, mesti menggunakan instrumen hukum yaitu lewat Pengadilan Militer.

Editor: Sansul Sardi
Via Tribun Banyumas
Ilustrasi anggota TNI. 

Burhan mengatakan, banyak perkara yanh masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.

“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.

"Kemudian masih banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT."

Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.

“Dihitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.

Dari 20 berkas perkara tersebut, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer pun pada akhirnya memutus bebas kepada mereka semua.

“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarnya.

Reaksi Karo Penmas Humas Polri

Markas besar kepolisian RI enggan menanggapi adanya isu yang menyebutkan adanya persatuan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tubuh TNI-Polri.

Baca juga: Fadli Zon Bereaksi Keras soal Cuitan Heboh Partai Gerindra Tolak Aturan Kejagung CPNS LGBT

Baca juga: Larang LGBT Ikut CPNS 2019, Kejaksaan Agung Klaim Miliki Landasan Hukum

Diketahui, isu adanya kelompok LGBT dalam jajaran TNI-Polri pertama kali diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menyampaikan pihaknya enggan berkomentar adanya dugaan adanya kelompok LGBT di internal personel Polri.

"Saya nggak mau tanggapi itu, silakan tanya kepada yang bersangkutan (ke Burhan Dahlan, Red)," kata Awi kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Sebaliknya, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ada sanksi apabila terdapat jajarannya yang tergabung dalam persatuan kelompok LGBT TNI-Polri.

Ia memilih diam, enggan menanggapi isu tersebut.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan terdapat kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved