Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia, Kejagung: Baru Dengar

seorang penegak hukum diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Boyamin mengatakan bukti percakapan pesan di ponsel yang dihapus terkait perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketika itu, Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam.

Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.

Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangi alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.

"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Baru Dengar Informasi Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved