Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia, Kejagung: Baru Dengar

seorang penegak hukum diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Adanya informasi seorang penegak hukum diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari muncul ke permukaan.

Pihak Kejaksaan Agung RI mengaku tidak mengetahui adanya informasi tersebut.

Seperti diketahui, seorang penegak hukum diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, informasi itu pertama kali disebutkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Namun, Boyamin enggan membeberkan lebih lanjut sosok yang diduga menghapus pesan tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon, Karirnya Melesat Sebelum Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte & Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus DjokoTjandra

"Baru dengar saya. Itu menyampaikannya kapan?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Febrie mengaku juga tidak mengetahui ketika disinggung sosok seorang penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti itu merupakan suami Jaksa Pinangki, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu.

"Belum ada, kita lihat nanti perkembangan itu. khususnya terkait persidangan," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih belum bisa memutuskan apakah membuat penyelidikan baru terkait informasi tersebut.

Penyidik masih fokus dalam pelimpahan berkas tahap kedua berkas Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait kasus Pinangki.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan ada upaya yang tengah dilakukan seseorang untuk menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Polri Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Baca juga: Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Muncul di Action Plan Jaksa Pinangki Dalam Fatwa MA Djoko Tjandra

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan orang yang menghapus percakapan di ponsel milik R diduga kuat merupakan penegak hukum yang dekat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Boyamin, oknum penegak hukum yang terkait dengan Jaksa Pinangki itu meminta atau meminjam ponsel milik R.

Di saat itulah, pelaku menghapus barang bukti percakapan di ponsel milik R.

"Saya dapat informasi, ada penghapusan chat di HP milik R. Yang hapus oknum penegak hukum yang terkait PSM," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved