Penjelasan Kejaksaan Agung Soal 'Jamuan' Makan Siang untuk Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan dugaan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada 2 tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra viral di media sosial.
Terkait informasi tersebut Kejaksaan Agung angkat bicara terkait viralnya foto itu.
Seperti diketahui beredar foto dugaan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon, Karirnya Melesat Sebelum Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte & Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus DjokoTjandra
Hari menambahkan, bedanya, saat itu pihak Kajari Jakarta Selatan tidak sempat memesan menu nasi kotak sehingga menggantinya dengan menu soto yang dipesan di kantin Kejari.
Selain itu, menu yang diberikan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung terkait "perjamuan makan siang" yang melibatkan Kajari Jaksel dan dua jenderal polisi yang berstatus tersangka.
1. Bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB ;
2. Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para Tersangka diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang.
Apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan ;
3. Bahwa kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.
4. Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;
Baca juga: Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Polri Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Baca juga: Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Muncul di Action Plan Jaksa Pinangki Dalam Fatwa MA Djoko Tjandra
5. Bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI.
Karena yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan.