UU Cipta Kerja
2 Bocah Ini Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Patung Kuda saat Demo UU Cipta Kerja
Pentauan Tribunnews.com di lokasi pukul 16.49 WIB, dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja kembali digelar pada Selasa (20/10/2020).
Tampak di tengah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja itu ada dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pentauan Tribunnews.com di lokasi pukul 16.49 WIB, dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda.
Keduanya naik dari sisi sebelah kiri tepat di depan Gedung Sapta Pesona.
Baca juga: Partai Demokrat Catat 3 Kegagalan Pemerintahan Jokowi dalam Setahun Terakhir
Baca juga: Menilik Skema Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak dalam UU Cipta Kerja
Aliansi mahasiswa yang melihat aksi tersebut kemudian memberikan apresiasinya.
"Kita berikan apresiasi telah mengibarkan bendera merah putih. Mari kita sambut dengan nyanyian Indonesia Raya," kata orator di atas mobil komando.

Usai mengibarkan bendera, kedua bocah kemudian menancapkan bendera merah putih itu pada bagian patung sisi belakang dan sisi depan.
Keduanya lalu menyeburkan diri ke dalam kolam yang mengitari Patung Arjuna Wiwaha itu.
Tak lama berselang sejumlah personel TNI mendatangi Patung Kuda dan meminta massa sedikit menjauh.
Kedua bocah juga ikut menjauh.
Mahasiswa Ultimatum Jokowi 8 x 24 Jam Cabut UU Cipta Kerja
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.
Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).
"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Kami memberikan waktu 8 x 24 jam kepada presiden membuat keputusan, sejak ultimatum ini dibacakan," kata orator di atas mobil komando, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.
Mahasiswa menyatakan UU Cipta Kerja hanya kebohongan belaka.
