UU Cipta Kerja
Ada Penghapusan Pasal di UU Cipta Kerja, Buruh Sebut Belum Final: Membuat Rakyat Terombang-ambing
Wakil Ketua KPBI Jumisih menyebut adanya penghapusan pasal dalam UU Cipta Kerja menandakan pembuatannya belum final.
Ia memastikan, tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.
Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan dan lain-lain dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg.
Adapun, tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen. Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, hasilnya bisa tidak valid.
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Sebut Penghapusan Pasal Menunjukkan UU Cipta Kerja Belum Final"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana