CPNS 2019
Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahapan Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.
Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Peserta Terlibat Parpol akan Gugur
Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus