Masih Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mendapatkannya
para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
TRIBUNTERNATE.COM - Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM
Baca juga: Tutup Akhir November, Begini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI via Eform, Berikut Syarat Dapatkan Bantuan
Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Menurut dia, program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM
Untuk itu, dia meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Hanya saja, dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Sebab, pihaknya lebih mengutamakan para UMKM
yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Baca juga: Tak Semua Bisa Mendaftar, Begini Cara Daftar BLT UMKM Jika Tak Punya Rekening
Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM di e-Form BRI, Berikut Syarat Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta
Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-thr.jpg)