Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengenal 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Hukumannya

Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras - Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilaran dalam RUU Minuman Beralkohol. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak lima jenis minuman berakohol baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.

Sebab minuman tersebut rupanya dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol).

Rupanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Isi dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.

Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman, Pimpinan DPR Bersumpah Tak Ada Pasal Selundupan

Baca juga: Menilik Perbedaan 3 Draf RUU Cipta Kerja Dari Segi Ketentuan Cuti, Upah dan PHK

Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 19:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Tribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Berikut isinya:

RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved