Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tuai Pro Kontra, Doni Monardo Minta Maaf Soal Pemberian Masker ke Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Doni Monardo meminta maaf kepada seluruh pihak atas pemberian masker ke Petamburan yang menuai pro-kontra.

Editor: Sansul Sardi
IST
Kepala BNPB Doni Monardo 

Adapun jumlah masker yang diantarkan yaitu sebanyak 20.000 masker terdiri dari masker medis dan non-medis.

Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaran resepsi pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Soal Acara Maulid Nabi di Petamburan, Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak

Baca juga: Pernikahan Putri Rizieq Shihab Bakal Dihadiri 10.000 Orang Lebih, Satgas Covid-19 Beri 20.000 Masker

Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan ke Rizieq Shihab.

Surat itu berkaitan dengan peringatan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi prokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.

Di mana surat itu juga telah diterima Satgas Covid-19 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta.

"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.

Di sisi lain, Doni mengingatkan supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.

Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.

"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," terang Doni.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved