Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cek 6 Syarat Lengkap Daftar Periksa Sekolah Diperbolehkan Tatap Muka pada Januari 2021 Ini

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Editor: Sansul Sardi
net via TribunManado.co.id
Ilustrasi siswa SD 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut deretan daftar periksa untuk sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka pada Januari 2020 nanti.

Sudah menjadi rahasia umum jika para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan.

Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

Tapi, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Baca juga: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021, Nadiem: Boleh Bertahap Atau Serentak

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Banda Naira Maluku Tengah Diterapkan, Siswa Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.

Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved