Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat, 28 Sampai 30 Desember 2020 Jadi Hari Efektif Kerja Imbas Liburan Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari

liburan cuti bersama yang semula beriringan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari, kini tinggal 8 hari dan tidak beriringan.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNBOGOR.COM
Ilustrasi kalender libur 

TRIBUNTERNATE.COM - Libur akhir tahun akhirnya dipangkas sebanyak tiga hari.

Hal ini diketahui setelah Pemerintah memutuskan memangkas liburan akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari.

Dengan demikian, liburan cuti bersama yang semula beriringan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari, kini tinggal 8 hari dan tidak beriringan.

Pengumuman terkait pemangkasan libur akhir tahun itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, didampingi sejumlah menteri lain di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

”Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada," kata Muhadjir usai menggelar rapat dengan sejumlah menteri teknis yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, libur panjang akhir tahun dikurangi sebanyak tiga hari.

Muhadjir menjelaskan, libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tetap ada yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.

Kemudian, kata Muhadjir, tanggal 28, 29, dan 30 Desember tidak ada libur alias  pada tanggal itu ditetapkan sebagai hari efektif kerja.

Sementara tanggal 31 Desember libur sebagai pengganti libur Lebaran sebanyak satu hari.

Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

”Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24, 25, 26, 27. 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.

”Karena 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur.

Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30,” imbuhnya.

Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.

”Setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag. PANRB
untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan. Hari ini Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tandatangan," kata dia.

Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved