Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta Dibalik Penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Bogor yang Kini Berstatus Tersangka

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. 

TRIBUNTERNATE.COM -- Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At- Thuwailibi.

Di mana Maheer At Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari dikediamannya di  wilayah Bogor, Jawa Barat.

Maaher At-Thuwailibi diduga tersandung kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Nikita Mirzani: Tunggu Giliran Gue Laporin Lo

Baca juga: Ditangkap Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Jadi Tersangka

Baca juga: Berharap Bertemu dengan Maaher At-Thuwailibi, Nikita Mirzani: Gua Malah Pengin Berantem Sama Dia

"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis dikutip dari Kompas.com

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

TribunnewsBogor.com merangkum fakta dibalik penangkapan Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri.

Berstatus Tersangka

Polisi memastikan jika status Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Respon Pengacara

Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.

Menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved